🦐 Tugas Kaur Pembangunan Desa
Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan. Website Resmi Desa Keru.
Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Desa Di Mata Hukum. Berita. Kepala Urusan sebagai staf sekretariat paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan.
Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah : Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
Kasi Kesejahteraan. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu: melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
Tugas Kaur Umum. 2. Tugas Kaur Keuangan. 3. Tugas Kaur Perencanaan. 4. Tugas Kasi Pelayanan. 5. Tugas Kasi Pemerintahan. 6. Tugas Kasi Kesejahteraan. Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan.
Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 , Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala
mEv4.
tugas kaur pembangunan desa